MUQADDIMAH
Akhir-akhir ini
kita sering dengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits
tentang tujuh puluh dua golongan ummat Islam masuk Neraka dan hanya satu
golongan ummat Islam yang masuk Surga adalah hadits yang lemah, dan mereka
berkata bahwa yang benar adalah hadits yang berbunyi bahwa tujuh puluh golongan
masuk Surga dan satu golongan yang masuk Neraka, yaitu kaum zindiq. Mereka
melemahkan atau mendha’ifkan ‘hadits perpecahan ummat Islam menjadi tujuh puluh
golongan, semua masuk Neraka dan hanya satu yang masuk Surga’ disebabkan tiga
hal:
1. Karena pada sanad-sanad
hadits tersebut terdapat kelemahan.
2. Karena jumlah
bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya; satu hadits
menyebutkan tujuh puluh dua golongan yang masuk Neraka, dalam hadits yang
lainnya disebutkan tujuh puluh satu golongan dan dalam hadits yang lainnya lagi
disebutkan tujuh puluh golongan saja, tanpa menentukan batas.
3. Karena makna/isi hadits tersebut tidak cocok dengan
akal, mereka mengatakan bahwa semestinya mayoritas ummat Islam ini menempati
Surga atau minimal menjadi separuh penghuni Surga.
Dalam tulisan ini, insya Allah, saya akan menjelaskan
kedudukan sebenarnya dari hadits tersebut, serta penjelasannya dari para ulama
Ahli Hadits, sehingga dengan demikian akan hilang ke-musykil-an yang ada, baik
dari segi sanadnya maupun maknanya.
JUMLAH HADITS TENTANG TERPECAHNYA UMMAT ISLAM
Apabila kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya
ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan dan satu golongan yang masuk Surga,
lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh
Imam Ahli Hadits dari 14 (empat belas) orang Shahabat Rasulullah صلی الله عليه
وسلم. Yaitu:
1. Abu Hurairah
رضي الله عنه.
2. Mu’awiyah bin Abi Sufyan رضي الله
عنه.
3. ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash رضى الله
عنهما.
4. ‘Auf bin Malik رضي الله عنه.
5. Abu Umamah al-Bahili رضي الله عنه.
6. ‘Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه.
7. Jabir bin ‘Abdillah رضى الله عنهما.
8. Sa’ad bin Abi Waqqash رضي الله عنه.
9. Abu Darda’ رضي الله عنه.
10
Watsilah bin Asqa’ رضي الله عنه.
11. ‘Amr bin ‘Auf
al-Muzani رضي الله عنه.
12. Ali bin Abi Thalib رضي الله
عنه.
13. Abu Musa al-Asy’ari رضي الله عنه.
14. Anas bin Malik رضي الله عنه.
Sebagian dari hadits-hadits
tersebut adalah sebagai berikut:
HADITS PERTAMA:
Hadits Abu Hurairah
رضي الله عنه
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ
ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ
ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ
وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً
.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: “Rasulullah
صلی الله عليه وسلم telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh
puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani
telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan,
dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan.
Keterangan:
Hadits ini diriwayatkan oleh:
1.
Abu Dawud, Kitab as-Sunnah, I-Bab Syarhus Sunnah no. 4596, dan lafazh hadits di
atas adalah lafazh Abu Dawud.
2. At-Tirmidzi, Kitabul
Iman, 18-Bab Maa Jaa-a fiftiraaqi Haadzihil Ummah, no. 2778 dan ia berkata:
“Hadits ini hasan shahih.” (Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi VII/397-398.)
3. Ibnu Majah, 36-Kitabul Fitan, 17-Bab Iftiraaqil Umam,
no. 3991.
4. Imam Ahmad, dalam kitab Musnad II/332,
tanpa me-nyebutkan kata “Nashara.”
5. Al-Hakim, dalam
kitabnya al-Mustadrak, Kitabul Iman I/6, dan ia berkata: “Hadits ini banyak
sanadnya, dan berbicara tentang masalah pokok agama.”
6.
Ibnu Hibban, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Mawaariduzh Zhamaan,
31-Kitabul Fitan, 4-Bab Iftiraqil Ummah, hal. 454, no. 1834.
7. Abu Ya’la al-Maushiliy, dalam kitabnya al-Musnad: Musnad
Abu Hurairah, no. 5884 (cet. Daarul Kutub Ilmiyyah, Beirut).
8. Ibnu Abi ‘Ashim, dalam kitabnya as-Sunnah, 19-Bab Fii ma
Akhbara bihin Nabiyyu -صلی الله عليه وسلم- anna Ummatahu Sataftariqu, I/33, no.
66.
9. Ibnu Baththah, dalam kitab Ibanatul Kubra: Bab
Dzikri Iftiraaqil Umam fii Diiniha, wa ‘ala kam Taftariqul Ummah? I/374-375 no.
273 tahqiq Ridha Na’san Mu’thi.
10. Al-Ajurri, dalam
kitab asy-Syari’ah: Bab Dzikri Iftiraqil Umam fii Diinihi, I/306 no. 22, tahqiq
Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar bin Sulaiman ad-Damiiji.
Perawi Hadits:
a. Muhammad bin ‘Amr
bin ‘Alqamah bin Waqqash al-Allaitsiy.
• Imam Abu Hatim
berkata: “Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya dan dia adalah seorang Syaikh
(guru).”
• Imam an-Nasa-i berkata: “Ia tidak apa-apa
(yakni boleh dipakai), dan ia pernah berkata bahwa Muhammad bin ‘Amir adalah
seorang perawi yang tsiqah.”
• Imam adz-Dzahabi berkata:
“Ia adalah seorang Syaikh yang terkenal dan hasan haditsnya.”
• Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Ia se-orang
perawi yang benar, hanya padanya ada beberapa kesalahan.”
(Lihat al-Jarhu wat Ta’dilu VIII/30-31, Mizaanul I’tidal
III/ 673 no. 8015, Tahdzibut Tahdzib IX/333-334, Taqribut Tahdzib II/119 no.
6208.)
b. Abu Salamah, yakni ‘Abdurrahman bin ‘Auf:
Beliau adalah seorang perawi yang tsiqah, Abu Zur’ah ber-kata: “Ia seorang
perawi yang tsiqah.”
(Lihat Tahdzibut Tahdzib XII/115,
Taqribut Tahdzib II/409 no. 8177.)
Derajat Hadits
Hadits di atas
derajatnya hasan, karena terdapat Muhammad bin ‘Amr, akan tetapi hadits ini
menjadi shahih karena banyak syawahidnya.
Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”
Imam al-Hakim berkata: “Hadits ini
shahih menurut syarat Muslim dan keduanya (yakni al-Bukhari dan Muslim) tidak
meriwayatkannya.” Dan al-Hafizh adz-Dzahabi pun menyetujuinya. (Lihat
al-Mustadrak Imam al-Hakim: Kitaabul ‘Ilmi I/128.)
Ibnu Hibban dan Imam asy-Syathibi telah menshahihkan hadits
di atas dalam kitab al-I’tisham (II/189).
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany juga telah menshahihkan
hadits di atas dalam kitab Silsilah Ahaadits ash-Shahiihah no. 203 dan kitab
Shahih at-Tirmidzi no. 2128.
HADITS KEDUA:
Hadits Mu’awiyah bin
Abi Sufyan :
عَنْ أَبِيْ عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَبْدِ اللهِ بْنِ
لُحَيِّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِيْ سُفْيَانَ أَنَّهُ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ:
أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا
فَقَالَ: أََلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى
ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى
ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي
الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
.
Dari Abu ‘Amir al-Hauzaniy ‘Abdillah bin Luhai, dari
Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia (Mu’awiyah) pernah berdiri di hadapan
kami, lalu ia berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah صلی الله عليه وسلم
pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda, “Ketahuilah
sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)
terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan dan sesungguhnya ummat ini akan
berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh
dua akan masuk Neraka dan yang satu golongan akan masuk Surga, yaitu
“al-Jama’ah.”
Keterangan:
Hadits ini diriwayatkan oleh:
1.
Abu Dawud, Kitabus Sunnah Bab Syarhus Sunnah no. 4597, dan lafazh hadits di atas
adalah dari lafazh-nya.
2. Ad-Darimi, dalam kitab
Sunan-nya (II/241) Bab fii Iftiraqi Hadzihil Ummah.
3.
Imam Ahmad, dalam Musnad-nya (IV/102).
4. Al-Hakim,
dalam kitab al-Mustadrak (I/128).
5. Al-Ajurri, dalam
kitab asy-Syari’ah (I/314-315 no. 29).
6. Ibnu Abi
‘Ashim, dalam Kitabus Sunnah, (I/7) no. 1-2.
7. Ibnu
Baththah, dalam kitab al-Ibaanah ‘an Syari’atil Firqah an-Najiyah (I/371) no.
268, tahqiq Ridha Na’san Mu’thi, cet.II Darur Rayah 1415 H.
8. Al-Lalikaa-iy, dalam kitab Syarah Ushul I’tiqad Ahlus
Sunah wal Jama’ah (I/113-114) no. 150, tahqiq Dr. Ahmad bin Sa’id bin Hamdan
al-Ghaamidi, cet. Daar Thay-yibah th. 1418 H.
9.
Al-Ashbahani, dalam kitab al-Hujjah fii Bayanil Mahajjah pasal Fii Dzikril Ahwa’
al-Madzmumah al-Qismul Awwal I/107 no. 16.
Semua Ahli Hadits di atas telah meriwayatkan dari jalan:
Shafwan bin ‘Amr, ia berkata: “Telah menceritakan kepadaku
Azhar bin ‘Abdillah al-Hauzani dari Abu ‘Amr ‘Abdullah bin Luhai dari
Mu’awiyah.”
Perawi Hadits
a. Shafwan bin ‘Amr bin Haram as-Saksaki, ia telah
di-katakan tsiqah oleh Imam al-‘Ijliy, Abu Hatim, an-Nasa-i, Ibnu Sa’ad, Ibnul
Mubarak dan lain-lain.
b. Azhar bin ‘Abdillah al-Harazi,
ia telah dikatakan tsiqah oleh al-‘Ijliy dan Ibnu Hibban. Al-Hafizh adz-Dzahabi
berkata: “Ia adalah seorang Tabi’in dan haditsnya hasan.” Al-Hafizh Ibnu Hajar
berkata: “Ia shaduq (orang yang benar) dan ia dibicarakan tentang Nashb.”
(Lihat Mizaanul I’tidal I/173, Taqribut Tahdzib I/75 no. 308, ats-Tsiqat hal. 59
karya Imam al-‘Ijly dan kitab ats-Tsiqat IV/38 karya Ibnu Hibban.)
c. Abu Amir al-Hauzani ialah Abu ‘Amir ‘Abdullah bin
Luhai.
• Imam Abu Zur’ah dan ad-Daruquthni berkata: “Ia
tidak apa-apa (yakni boleh dipakai).”
• Imam al-‘Ijliy
dan Ibnu Hibban berkata: “Dia orang yang tsiqah.”
•
Al-Hafizh adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Ia adalah seorang
perawi yang tsiqah.” (Lihat al-Jarhu wat Ta’dilu V/145, Tahdzibut Tahdzib V/327,
Taqribut Tahdzib I/444 dan kitab al-Kasyif II/109.)
Derajat Hadits
Derajat hadits di
atas adalah hasan, karena ada seorang perawi yang bernama Azhar bin ‘Abdillah,
akan tetapi hadits ini naik menjadi shahih dengan syawahidnya.
Al-Hakim berkata: “Sanad-sanad
hadits (yang banyak) ini, harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan hadits ini.
dan al-Hafizh adz-Dzahabi pun menyetujuinya.” (Lihat al-Mustadrak I/128.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
berkata: “Hadits ini shahih masyhur.”
(Lihat kitab
Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah I/405 karya Imam Muhammad Nashiruddin
al-Albany, cet. Maktabah al-Ma’arif.)
HADITS KETIGA:
Hadits ‘Auf bin
Malik:
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى
وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ
وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَإِحْدَى
وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ
بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ
فِيْ الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِيْ النَّارِ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ
اللهِ مَنْ هُمْ؟ قَالَ: الْجَمَاعَةُ
.
Dari ‘Auf bin Malik, ia berkata: “Rasulullah صلی الله عليه
وسلم bersabda, ‘Yahudi terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, satu
(golongan) masuk Surga dan yang 70 (tujuh puluh) di Neraka. Dan Nasrani terpecah
menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang 71 (tujuh puluh satu) golongan di
Neraka dan yang satu di Surga. Dan demi Yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya,
ummatku benar-benar akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, yang
satu di Surga, dan yang 72 (tujuh puluh dua) golongan di Neraka,’ Ditanyakan
kepada beliau, ‘Siapakah mereka (satu golongan yang masuk Surga itu) wahai
Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Al-Jama’ah.’
Keterangan
Hadits ini telah
diriwayatkan oleh:
1. Ibnu Majah, dalam kitab Sunan-nya
Kitabul Fitan bab Iftiraaqil Umam no. 3992.
2. Ibnu Abi
‘Ashim, dalam kitab as-Sunnah I/32 no. 63.
3.
Al-Lalikaa-i, dalam kitab Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunah wal Jama’ah I/113
no. 149.
Semuanya telah
meriwayatkan dari jalan ‘Amr, telah menceritakan kepada kami ‘Abbad bin Yusuf,
telah menceritakan kepadaku Shafwan bin ‘Amr dari Rasyid bin Sa’ad dari ‘Auf bin
Malik.
Perawi Hadits:
a. ‘Amr bin ‘Utsman bin Sa’ad bin Katsir bin Dinar
al-Himshi.
An-Nasa-i dan Ibnu Hibban berkata: “Ia
merupakan seorang perawi yang tsiqah.”
b. ‘Abbad bin
Yusuf al-Kindi al-Himsi.
Ia dinyatakan tsiqah oleh Ibnu
Hibban. Ibnu ‘Adiy berkata: “Ia meriwayatkan dari Shafwan dan lainnya
hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya.”
Ibnu Hajar berkata: “Ia maqbul (yakni bisa diterima
haditsnya bila ada mutabi’nya).”
(Lihat Mizaanul I’tidal
II/380, Tahdzibut Tahdzib V/96-97, Taqribut Tahdzib I/470 no. 3165.)
c. Shafwan bin ‘Amr: “Tsiqah.” (Taqribut Tahdzib I/439 no.
2949.)
d. Raasyid bin Sa’ad: “Tsiqah.” (Tahdzibut
Tahdzib III/195, Taqribut Tahdzib I/289 no. 1859.)
Derajat Hadits
Derajat hadits ini
hasan, karena ada ‘Abbad bin Yusuf, tetapi hadits ini menjadi shahih dengan
beberapa syawahidnya.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu
Majah II/364 no. 3226 cetakan Maktabut Tarbiyatul ‘Arabiy li Duwalil Khalij cet.
III thn. 1408 H, dan Silisilah al-Ahaadits ash-Shahihah no. 1492.
HADITS KEEMPAT:
Hadits tentang terpecahnya ummat menjadi 73 golongan
diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad)
di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3993:
Lafazh-nya adalah sebagai
berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ اِفْتَرَقَتْ عَلَى
إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثِنْتَيْنِ
وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً؛ وَهِيَ
الْجَمَاعَةُ
.
Dari Anas
bin Malik, ia berkata: “Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, ‘Sesungguhnya
Bani Israil terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, dan sesungguhnya
ummatku akan terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang semuanya
berada di Neraka, kecuali satu golongan, yakni “al-Jama’ah.”
Imam al-Bushiriy berkata,
“Sanadnya shahih dan para perawinya tsiqah.[1]
Hadits ini dishahih-kan oleh Imam al-Albany dalam shahih
Ibnu Majah no. 3227.
(Lihat tujuh sanad lainnya yang
terdapat dalam Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah I/360-361)
HADITS
KELIMA:
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dalam Kitabul
Iman, bab Maa Jaa-a Fiftiraaqi Haadzihil Ummah no. 2641 dari Shahabat ‘Abdullah
bin ‘Amr bin al-‘Ash dan Imam al-Laalika-i juga meriwayatkan dalam kitabnya
Syarah Ushuli I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah (I/111-112 no. 147) dari Shahabat
dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan pertanyaan, yaitu: “Siapakah
golongan yang selamat itu?” Beliau صلی الله عليه وسلم menjawab:
مَاأَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِيْ
“Ialah golongan yang mengikuti
jejakku dan jejak para Shahabatku.”
Lafazh-nya secara lengkap adalah sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِيْ مَا أَتَى
عَلَى بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ
مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلاَنِيَةً لَكَانَ فِيْ أُمَّتِيْ مَنْ يَصْنَعُ
ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ
مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِيْ
النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالُوْا: وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟
قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ
.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: “Rasulullah صلی الله
عليه وسلم bersabda, ‘Sungguh akan terjadi pada ummatku, apa yang telah terjadi
pada ummat bani Israil sedikit demi sedikit, sehingga jika ada di antara mereka
(Bani Israil) yang menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, maka niscaya akan
ada pada ummatku yang mengerjakan itu. Dan sesungguhnya bani Israil berpecah
menjadi tujuh puluh dua millah, semuanya di Neraka kecuali satu millah saja dan
ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga millah, yang semuanya di Neraka
kecuali satu millah.’ (para Shahabat) bertanya, ‘Siapa mereka wahai Rasulullah?’
Beliau صلی الله عليه وسلم menjawab, ‘Apa yang aku dan para Shahabatku berada di
atasnya.’”
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2641, dan
ia berkata: “Ini merupakan hadits penjelas yang gharib, kami tidak mengetahuinya
seperti ini, kecuali dari jalan ini.”)
Perawi Hadits
Dalam sanad hadits
ini ada seorang perawi yang lemah, yaitu ‘Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um
al-Ifriqiy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, an-Nasa-i dan selain
mereka. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Ia lemah hafalannya.”
(Tahdzibut Tahdzib VI/157-160, Taqribut Tahdzib I/569 no.
3876.)
Derajat Hadits
Imam at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan, karena
banyak syawahid-nya. Bukan beliau menguatkan perawi di atas, karena dalam bab
Adzan beliau melemahkan perawi ini.
(Lihat Silsilatul
Ahaadits ash-Shahiihah no. 1348 dan kitab Shahih Tirmidzi no. 2129.)
KESIMPULAN
Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian
oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang
terpecahnya ummat ini menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh
dua) golongan masuk Neraka dan satu golongan masuk Surga adalah hadits yang
shahih, yang memang sah datangnya dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Dan tidak
boleh seorang pun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali
kalau ia dapat membuktikan berdasarkan ilmu hadits tentang kelemahannya.
Hadits-hadits tentang terpecahnya
ummat Islam menjadi tujuh puluh tiga golongan adalah hadits yang shahih sanad
dan matannya. Dan yang menyatakan hadits ini shahih adalah pakar-pakar hadits
yang memang sudah ahli di bidangnya. Kemudian menurut kenyataan yang ada bahwa
ummat Islam ini berpecah belah, berfirqah-firqah (bergolongan-golongan), dan
setiap golongan bang-ga dengan golongannya.
Allah سبحانه و تعالى melarang ummat Islam berpecah belah
seperti kaum musyrikin:
“Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang
mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama me-reka dan
mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa
yang ada pada golongan mereka.” [Ar-Rum: 31-32]
Nabi صلی الله عليه وسلم memberikan jalan keluar, jalan
selamat dunia dan akhirat. Yaitu berpegang kepada Sunnah Rasulullah صلی الله
عليه وسلم dan para Shahabatnya.
ALASAN MEREKA YANG MELEMAHKAN HADITS INI SERTA
BANTAHANNYA
Ada sebagian orang melemahkan hadits-hadits
tersebut karena melihat jumlah yang berbeda-beda dalam penyebutan jumlah
bilangan firqah (kelompok) yang binasa tersebut, yakni di satu hadits disebutkan
sebanyak 70 (tujuh puluh) firqah, di hadits yang lainnya disebutkan sebanyak 71
(tujuh puluh satu) firqah, di hadits yang lainnya lagi disebutkan sebanyak 72
(tujuh puluh dua) firqah, dan hanya satu firqah yang masuk Surga.
Oleh karena itu saya akan
terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu?
Pertama, di dalam hadits ‘Auf bin
Malik dari jalan Nu’aim bin Hammad yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam kitab
Musnad-nya (I/98) no. 172, dan Hakim (IV/ 430) disebut tujuh puluh (70) firqah
lebih, dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti.
Akan tetapi, sanad hadits ini dha’if (lemah), karena di
dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Nu’aim bin Hammad al-Khuzaa’i.
Ibnu Hajar berkata, “Ia banyak
salahnya.”
An-Nasa-i berkata,
“Ia orang yang lemah.”
(Lihat
Mizaanul I’tidal IV/267-270, Taqribut Tahdzib II/250 no. 7192 dan Silsilatul
Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhuu’ah I/148, 402 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albani.)
Kedua, di hadits
Sa’ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin ‘Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan
oleh al-Ajurri dalam kitab asy-Sya’riah, al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya
sebagaimana yang telah disebutkan oleh al-Hafizh al-Haitsami dalam kitab Kasyful
Atsaar ‘an Zawaa-idil Bazzar no. 284. Dan Ibnu Baththah dalam kitab Ibanatil
Kubra nomor 263, 267. Disebutkan dengan bilangan tujuh puluh satu (71) firqah,
sebagaimana Bani Israil.
Akan
tetapi sanad hadits ini juga dha’if, karena di dalamnya ada seorang perawi yang
bernama Musa bin ‘Ubaidah, ia adalah seorang perawi yang dha’if.
(Lihat Taqribut Tahdzib II/226 no. 7015.)
Ketiga, di hadits ‘Amr bin ‘Auf
dari jalan Katsir bin ‘Abdillah, dan dari Anas dari jalan Walid bin Muslim yang
diriwayatkan oleh Hakim (I/129) dan Imam Ahmad di dalam Musnad-nya, disebutkan
bilangan tujuh puluh dua (72) firqah.
Akan tetapi sanad hadits ini pun dha’ifun jiddan (sangat
lemah), karena di dalam sanadnya ada dua orang perawi di atas.
(Taqribut Tahdzib II/39 no. 5643, Mizaanul I’tidal
IV/347-348 dan Taqribut Tahdzib II/289 no. 7483.)
Keempat, dalam hadits Abu Hurairah, Mu’awiyah, ’Auf bin
Malik, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan
Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para imam Ahli Hadits disebut sebanyak
tujuh puluh tiga (73) firqah, yaitu yang tujuh puluh dua (72) firqah masuk
Neraka dan satu (1) firqah masuk Surga.
Dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih, sebagaimana
telah dijelaskan di atas.
TARJIH
Setelah kita melewati
pembahasan di atas, maka dapatlah kita simpulkan bahwa yang lebih kuat adalah
yang menyebutkan dengan 73 (tujuh puluh tiga) golongan.
Kesimpulan tersebut disebabkan
karena hadits-hadits yang menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73
(tujuh puluh tiga) golongan adalah lebih banyak sanadnya dan lebih kuat
dibanding hadits-hadits yang menyebut 70 (tujuh puluh), 71 (tujuh puluh satu),
atau 72 (tujuh puluh dua).
MAKNA HADITS
Sebagian orang menolak
hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal daripada wahyu,
padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash al-Qur’an dan Sunnah yang sah
lebih tinggi dan jauh lebih utama dibanding dengan akal manusia. Wahyu adalah
ma’shum sedangkan akal manusia tidak ma’shum. Wahyu bersifat tetap dan
terpelihara sedangkan akal manusia berubah-ubah. Dan manusia mempunyai
sifat-sifat kekurangan, di antaranya:
Manusia ini adalah lemah, Allah سبحانه و تعالى telah
berfirman:
“Artinya : Dan
diciptakan dalam keadaan lemah.” [An-Nisaa’: 28]
Dan manusia itu juga jahil (bodoh), zhalim dan sedikit
ilmunya, Allah سبحانه و تعالى telah berfirman:
“Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat
kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat
itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh
manusia. Sesung-guhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh.” [Al-Ahzaab:
72]
Serta seringkali berkeluh
kesah, Allah سبحانه و تعالى telah berfirman:
“Artinya ; Sesungguhnya manusia itu diciptakan bersifat
keluh kesah lagi kikir.” [Al-Ma’aarij : 19]
Sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya, Allah
سبحانه و تعالى telah berfirman:
“Yang tidak datang kepadanya (al-Qur’an) kebathilan baik
dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Mahabijaksana
lagi Mahaterpuji.” [Al-Fushshilat : 42]
Adapun masalah makna hadits yang masih musykil (sulit
difahami), maka janganlah dengan alasan tersebut kita terburu-buru untuk menolak
hadits-hadits yang sahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم, karena betapa banyaknya
hadits-hadits sah yang belum dapat kita fahami makna dan maksudnya.
Permasalahan yang harus
diperhatikan adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui daripada kita.
Al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih tidak akan mungkin bertentangan dengan akal
manusia selama-lamanya.
Rasulullah صلی الله عليه وسلم menerangkan bahwa ummatnya
akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan menjadi 73 (tujuh puluh
tiga) firqah, semuanya ini telah terbukti.
Dan yang terpenting bagi kita sekarang ini ialah berusaha
mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta
ciri-ciri mereka berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah yang sah dan penjelasan
para Shahabat dan para ulama Salaf, agar kita termasuk ke dalam “Golongan yang
selamat” dan menjauhkan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian
berkembang.
Golongan yang
selamat hanya satu, dan jalan selamat menuju kepada Allah hanya satu, Allah
سبحانه و تعالى berfirman:
“Dan
bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia;
dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu
mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah
kepada-mu agar kamu bertaqwa.” [Al-An’am: 153]
Jalan yang selamat adalah jalan yang telah ditempuh oleh
Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan para Sha-habatnya.
Bila ummat Islam ingin selamat dunia dan akhirat, maka
mereka wajib mengikuti jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah صلی الله عليه
وسلم dan para Shahabatnya.
Mudah-mudahan Allah membimbing kita ke jalan selamat dan
memberikan hidayah taufiq untuk mengikuti jejak Rasulullah صلی الله عليه وسلم
dan para Shahabatnya.
Wallahu
a’lam bish shawab.
MARAJI’
1. Al-Qur-anul karim serta terjemahannya, DEPAG.
2. Shahih al-Bukhari dan Syarah-nya cet. Daarul Fikr.
3. Shahih Muslim cet. Darul Fikr (tanpa nomor) dan tarqim:
Muhammad Fuad Abdul Baqi dan Syarah-nya (Syarah Imam an-Nawawy).
4. Sunan Abi Dawud.
5. Jaami’
at-Tirmidzi.
6. Sunan Ibni Majah.
7. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, cet. Daarul Fikr, th.
1398 H.
8. Sunan ad-Darimi, cet. Daarul Fikr, th. 1389
H.
9. Al-Mustadrak, oleh Imam al-Hakim, cet. Daarul
Fikr, th. 1398 H.
10. Mawaariduzh Zham-aan fii Zawaa-id
Ibni Hibban, oleh al-Hafizh al-Haitsamy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
11. Musnad Abu Ya’la al-Maushiliy, oleh Abu Ya’la
al-Maushiliy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1418 H.
12. Kitaabus Sunnah libni Abi ‘Ashim, oleh Muhammad
Nashiruddin al-Albani, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1413 H.
13. Al-Ibanah ‘an Syari’atil Firqatin Najiyah (Ibaanatul
Kubra), oleh Ibnu Baththah al-Ukbary, tahqiq: Ridha bin Nas’an Mu’thi, cet.
Daarur Raayah, th. 1415 H.
14. As-Sunnah, oleh Imam Ibnu
Abi ‘Ashim.
15. Kitaabusy Syari’ah, oleh Imam al-Ajurry,
tahqiq: Dr. ‘Ab-dullah bin ‘Umar bin Sulaiman ad-Damiji, th. 1418 H.
16. Al-Jarhu wat-Ta’dil, oleh Ibnu Abi Hatim ar-Raazy, cet.
Daarul Fikr.
17. Tahdziibut Tahdziib, oleh al-Hafizh
Ibnu Hajar al-Asqa-lani, cet. Daarul Fikr.
18. Taqriibut
Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqa-lani, cet. Daarul Fikr.
19. Mizaanul I’tidaal, oleh Imam adz-Dzahabi.
20. Shahiih at-Tirmidzi bi Ikhtishaaris Sanad, oleh Imam
al-Albani, cet. Maktabah at-Tarbiyah al-‘Arabi lid-Duwal al-Khalij, th. 1408
H.
21. Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah, oleh Imam
Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Makatabah al-Ma’arif.
22. Al-I’tisham, oleh Imam asy-Syathibi, tahqiq: Syaikh
Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. II-Daar Ibni ‘Affan, th. 1414 H.
23. Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunah wal Jama’ah, oleh Imam
al-Lalikaa-iy, tahqiq: Dr. Ahmad bin Sa’id bin Hamdan al-Ghamidi, cet. Daar
Thayyibah, th. 1418 H.
24. Al-Hujjah fii Bayaanil
Mahajjah, oleh al-Ashbahani, tah-qiq: Syaikh Muhammad bin Rabi’ bin Hadi ‘Amir
al-Madkhali, cet. Daarur Raayah, th. 1411 H.
25.
Ats-Tsiqaat, oleh Imam al-’Ijly.
26. Ats-Tsiqat, oleh
Imam Ibnu Hibban.
27. Al-Kasyif, oleh Imam
adz-Dzahaby.
28. Silsilatul Ahaadits adh-Dhai’fah wal
Maudhuu’ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany.
29. Shahih Ibnu Majah, oleh Syaikh Muhammad Nashirud-din
al-Albany, cetakan Maktabut Tarbiyatul ‘Arabiy lid-Duwalil Khalij, cet. III,
thn. 1408 H.
30. Mishbahuz Zujajah, oleh al-Hafizh
al-Busairy.
31. Kasyful Atsaar ‘an Zawaa-idil Bazzar,
oleh al-Hafizh al-Haitsami.
[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin
Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan
1425H/Oktober 2004M]