manfaatnya apa?
4 menit yang lalu · Suka
--------
https://www.facebook.com/groups/Mokoginta2013partII/permalink/482175111865813/?comment_id=482189625197695&offset=0&total_comments=4
=================================
--------
https://www.facebook.com/groups/Mokoginta2013partII/permalink/482175111865813/?comment_id=482189625197695&offset=0&total_comments=4
=================================
Majalah As-Sunnah
Kuku adalah salah satu organ pelengkap kulit selain kelenjar keringat dan rambut. Ia merupakan lempeng yang mengandung lapisan tanduk. Tempatnya yang berada di ujung-ujung jari tangan dan kaki, selain berguna untuk membantu jari-jari untuk memegang, juga bisa menjadi sarana untuk memperindah penampilan, dan khususnya bagi para wanita yang menyukai keindahan.
Dibandingkan dengan makhluk lainnya, kuku manusia lebih baik dan lebih sempurna. Demikian sempurna ciptaan ini, sehingga kuku menjadi pelengkap tangan dan kaki atas diri manusia. Bagaimana bila kuku ini tidak ada ataupun rusak serta sakit? Sudah tentu tangan maupun kaki tak akan berfungsi dengan baik saat melakukan pekerjaan.
BEBERAPA PENYAKIT TERTENTU DI LOKASI KULIT
Penyakit yang menyerang pada bagian kuku, merupakan salah satu bagian penyakit kulit itu sendiri, di antaranya :
1. Paronikia, yaitu suatu reaksi peradangan (inflamasi) yang menyerang lipatan kulit di sekitar kuku, baik di kaki maupun jari tangan. Ditandai dengan pembengkakan dan rasa nyeri. Jika disertai infeksi, maka bisa mengeluarkan nanah (pus). Biasanya mengenai ibu jari, jari telunjuk dan jari tengah (jari 1-3). Hal ini disebabkan oleh trauma karena perlunakan suatu benda yang diakibatkan oleh cairan pada tangan atau kaki, dan seringnya jari-jari berhubungan dengan air. Celah yang lembab pada kuku kemudian terkontaminasi oleh bakteri atau jamur. Kondisi seperti ini sering terjadi pada wanita dan mereka yang sehari-hari sering bersentuhan dengan air saat bekerja. Pada anak-anak, bisa karena mengisap jari. Penderita DM (diabetes mellitus), penyakit dengan kadar gula darah tinggi dan malnutrisi, sangat beresiko terkena penyakit ini.
2. Onkolisis, yaitu terpisahnya kuku dari dasar kuku, terutama bagian bawah atau samping. Warna kuku berubah menjadi kuning karena ada nanah (infeksi). Kondisi seperti ini biasa karena jamur, trauma karena sepatu atau bahan kimia. Onikolisis dan paronikia bisa diakibatkan kuman yang disebut pseudomonas aeruginosa yang merubah kuku berwarna hijau.
3. Penyakit kuku lainnya, misalnya kuku psoariasis, penyakit yang bersifat kronis di lokasi kulit, atau keadaan kuku yang memang mudah pecah dan rapuh karena kekurangan vitamin A atau B serta penyakit keturunan maupun bawaan yang bisa menimbulkan kelainan di kuku.
KUKU BISA MENUNJUKKAN TANDA DAN GEJALA PENYAKIT DARI TUBUH
Dari kuku, kita bisa mengetahui adanya kelainan atau penyakit tertentu di tubuh manusia. Hal ini bisa ditunjukkan dengan dua keadaan kuku.
Pertama : Adanya Perubahan Bentuk Kuku.
Beberapa contoh dalam hal ini, misalnya bentuk kuku yang menggembung dan konveks (cembung) atau disebut clubbing finger (jari-jari tabuh). Dengan keadaan kuku seperti ini, bisa diketahui pada diri si empunya kuku terdapat kelainan di paru-parunya. Misalnya TBC, bronkhitis kronis, pertumbuhan tumor dan sebagainya, maupun kelainan ada di lokasi jantung, misalnya penyakit jantung bawaan.
Keadaan mental atau psikis seseorang yang mengalami gangguan, juga bisa dilihat dengan seringnya menggigit kuku yang disebut dengan onikofagia.
Kedua : Perubahan Warna.
Perubahan warna kuku sering terjadi karena pigmen melanin yang dimiliki tubuh akibat proses pembentukan melanin yang berlebihan. Dapat juga disebabkan karena adanya endapan zat lain pada bagian-bagian kuku. Warna yang timbul akan bergantung pada tempat dan sifat-sifat zat yang diendapkan.
Kuku warna hitam bisa karena defisiensi vitamin B12, tumor kulit yang ganas, peningkatan hormon MSH. Yaitu suatu hormon yang merangsang pengeluaran sel melanin (sel pemberi warna hitam ke kulit), atau bisa karena infeksi jamur di kuku itu sendiri. Begitu juga obat anti malaria, penyakit herediter (penyakit keturunan, misalnya penyakit addison), juga penoftalin pun bisa menjadikan kuku berubah coklat atau merah tua. Atau akibat kelainan metabolisme tembaga (Cu), penyakit bawaan, maka kuku berubah warna biru. Kuku biru juga bisa karena perdarahan di bawah kuku.
Kuku berwarna putih terbatas karena pengaruh dari penyakit tifus, penderita ginjal kronis, juga penyakit bawaan maupun infeksi jamur. Warna putih ini sangat penting sekali pada kasus keracunan, yaitu keracunan arsen dengan gambaran khas pita putih melintang pada kuku (meen’s transverse band), juga keracunan talium dengan gambaran garis-garis putih. Keracunan talium ini tidak khas, karena gambaran garis putih juga bisa menyertai penyakit bawaan ataupun trauma otak yang hebat. Ada gambaran pita putih susu berbatas tegas yang menyeluruh disebabkan seseorang kekurangan vitamin B yang berat (penyakit pellagra). Sedangkan kuku dengan warna putih yang menyeluruh, bisa dijumpai pada penderita lever (sirosis hepatis, penyakit jantung dan penyakit kronis lainnya). Suatu keadaan yang normal pun untuk anak-anak umur 1-4 tahun menunjukkan gambaran kuku dengan warna putih di seluruh permukaannya.
MENCEGAH PENYAKIT DENGAN MERAWAT KUKU
Kuku bersih dan sehat juga sebagai cerminan kesehatan tubuh seseorang. Sehingga, kuku yang bersih dan selalu dipotong, atau tidak dibiarkan panjang, ia bisa mengurangi resiko penyakit cacing, diare, desentri atau penyakit-penyakit lain yang ditimbulkan oleh kuman, parasit atau jamur yang suka bersembunyi di balik kuku.
Beberapa cara untuk menjaga kesehatan dan keindahan kuku, sekaligus jari-jari tangan maupun kaki :
1. Hindari trauma (benturan) atau luka, dan jagalah agar kulit sekitar kuku tetap kering.
2. Jangan menggunakan sepatu atau sandal yang terlalu ketat, serta hindari pemakaian yang terlalu lama, terlebih dengan sepatu atau sandal tertutup, untuk mencegah kelembaban di ujung tangan atau kaki.
3. Gunakan kaos kaki atau kaos tangan dalam keadaan bersih dan kering.
4. Dianjurkan menggunakan sarung tangan yang terbuat dari karet dan katun ketika menggunakan sabun dan air dalam waktu lama atau kontak dengan bahan kimia rumah tangga maupun bekerja dengan pekerjaan yang berhubungan dengan tanah (berkebun, bertani dan lain-lain).
5. Jangan menggunakan kuku untuk mengambil sesuatu, memukul maupun mencongkel kaleng.
6. Kebiasaan menggigit kuku harus ditinggalkan, karena bisa merusak bantalan atau dasar kuku.
7. Potonglah kuku sesuai panjang jari. Kuku tumbuh dari akar kuku keluar ke bagian kuku yang bebas dengan kecepatan tumbuh kira-kira 1 mm tiap pekan dan kuku jari kaki pertumbuhannya lebih lambat lagi.
Dalam hal memotong kuku ini, perlu juga diperhatikan anjuran sebagian ulama, sebagaimana disebutkan dalam Khishalu al Fithrah, Abu Syamah al Maqdisi hlm. 72, sebagian ulama ada yang menganjurkan mencuci ujung-ujung jari usai dipotong kukunya. karena, bila langsung dipakai untuk menggaruk sebelum dicuci, dapat menimbulkan efek yang buruk pada tubuh.
8. Tidak boleh membiarkan kuku lebih dari empat puluh hari, berdasarkan riwayat Anas Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia bercerita: "Kami diberi batasan tempo untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan dengan tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam". [HR Muslim, 257].
Meskipun sebenarnya untuk membersihkan kuku dilakukan berdasarkan kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan untuk mengambilnya, maka itulah waktunya. Tetapi seyogyanya tidak melebihi empat puluh hari. [Lihat Shahihu Fiqh as Sunnah, 1/101].
9. Selalu mencuci tangan dari tempat kotor, sebelum makan serta sebelum dan sesudah bangun tidur. Mencuci tangan sebaiknya memakai sabun dan menggosok seluruh jari-jari, serta permukaan kuku maupun ujung jari-jari. Biasakan juga anak-anak mencuci tangan dan memotong kuku, serta belajar mengikuti perbuatan sunnah tersebut. Terlebih lagi anak-anak memang biasa senang bermain sesukanya, misalnya bermain tanah, pasir dan lain-lain.
10. Bagi wanita yang menyukai, dibolehkan memoles kuku dengan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke permukaan kuku, supaya wudhu seseorang tetap sah. Pakailah pewarna kuku dengan bahan alami yang sudah dikenal. Misalnya daun pacar, daun inai atau al hinna. Demikian itu tidaklah dilarang, seperti halnya sebagian wanita pada zaman Rasulullah n juga mengecat kukunya dengan bahan alami tersebut.
BEBERAPA PENDAPAT AHLI KESEHATAN DAN PARA ULAMA TENTANG KUKU
Ada sebuah riset ilmiah berharga yang dilakukan oleh salah satu universitas di Timur Tengah. Riset tersebut mengambil sample potongan kuku para pelajar dan meletakkannya ke dalam tempat khusus sesuai suhu tubuh. Kemudian tempat itu dilihat di bawah mirkoskop. Ternyata, hasilnya sangat menakjubkan. Yakni terdapat ratusan macam bakteri yang sangat berbahaya dalam kandungan potongan kuku tersebut. [Majalah al ‘Arabiyah, Edisi 179].
Berkenaan dengan cat cucu (kuteks), Dr. Mahmud Majid al Bayyar, konsultan ahli penyakit kulit dan kelamin mengatakan, bahwa cat kuku dengan campuran zat kimia, memiliki pengaruh berbahaya pada kuku. Karena, zat itu menutup jalan udara dan menghalangi sirkulasi kelembaban antara kuku dan udara. Dalam kondisi seperti ini, biasanya kuku menguning dan redup, tidak mengkilap, retak dan mudah pecah. Disamping itu, kulit yang dikelilingi kuku mudah terkena penyakit kulit dan gatal-gatal. Demikian juga dengan kuku palsu. Menurut Dr. al Bayyar, hal itu dapat membahayakan kuku asli, yang mengakibatkan luka, cacat dan menimbulkan gangguan di sela-sela kulit serta iritasi. [Koran al Madinah, Edisi 9125].
Syaikh Muhammad bin al 'Utsaimin berkata,"Sungguh suatu hal yang rancu. Pada saat mereka mengakui diri mereka sebagai masyarakat maju dan modern, namun mereka masih membiarkan kuku mereka panjang. Padahal mereka mengetahui, bahwa hal itu bisa membawa kotoran dan penyakit, serta memasukkan manusia dalam kategori hewan".
Adapun berkenaan dengan cat kuku (manicure), Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin berpendapat, bahwa wanita dilarang menggunakan cat kuku ketika dia shalat, karena air wudhu tidak dapat masuk. Segala sesuatu yang menghalangi masuknya air wudhu, maka dilarang bagi orang yang shalat. Namun, jika sedang berhalangan atau sedang haidh, maka menggunakannya tidaklah mengapa. Hanya saja perlu untuk diketahui, bahwa itu termasuk identitas wanita kafir, dan tentu kita tidak boleh mengikutinya. [Lihat fatwa tentang wanita, hlm. 34].
Syaikh 'Abdul ‘Azis bin Baz juga berpendapat, meninggalkan cat kuku adalah lebih baik dan lebih terjaga (dari dosa). Wajib menghilangkannya sebelum bersuci dalam hadats besar dan kecil.
PENUTUP
Begitu bernilanya sepotong kuku. Sehingga kita perlu merawatnya sebagai sebuah fitrah dalam agama. Merawat kuku ini bukan dengan memanjangkannya, tetapi dengan memotong kuku. Demikian ini yang diajarkan sunnah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيُّ قاَلَ : " اَلْفَطْرَةُ خَمْسٌ, أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفَطْرَةِ : اَلْخِتَانُ وَالاِسْتِدَادُ, وَ تَقْلِيْمُ الاَظَفَارِ,
وَ نَقْفُ الايِطِ وَ قَصُّ الشَّارِبِ ". ( متفق عليه )
"Fithrah itu lima atau lima di antara fithrah adalah : khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting kumis". [HR al Bukhari-Muslim dalam Riyadhus Shalihin, no. 1211].
Dalam hadits ini, yang dimaksud dengan sunnah fithrah adalah, apabila dikerjakan, maka orangnya berada dalam fithrah yang Allah telah menciptakan dirinya dalam kondisi seperti itu dan menyukainya. Karena orang tersebut akan berada dalam penampilan yang paling sempurna dan mulia.
Itu merupakan sunnah yang disepakati oleh para nabi dan seluruh syari’at. Seolah-olah menjadi perkara yang melekat pada mereka. Disebutkan dalam Faidhu al Qadir al Munawi (1/38), yang kami nukil dari Shahihu Fiqhi as Sunnah hlm. 97, sesungguhnya, maslahat agama dan duniawi terselip pada sunnah-sunnah fitrah ini, yaitu memperbaiki penampilan dan membersihkan kondisi tubuh.
Wallahu a’lam.
Sumber Bacaan :
- Shahihu Fiqhi as Sunnah, Abu Malik Kamal as Sayyid Salim, Maktabah Taufiqiyah.
- Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin, FKUI, Th. 1999. Edisi 3.
- Zinatul Mar’ah, Muhammad bin Abdul Azis al Musnid, Darul Haq. Cet. 1V, Th. 2002.
- Dan sumber-sumber lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar