Kasih Mulamula
TOP 10 AL-QURAN
VERSES
Sangat banyak ayat Quran yang
amburadul dan menimbulkan rasa kasihan kepada para pencinta Kitab iniTapi
mungkin 10 ayat inilah yang dirasakan benar-benar menantang rasa kemanusiaan dan
akal logika di jaman yang modern ini.
10 ayat pilihan ini
benar-benar layak menjadi acuan untuk cepat-cepat lari meninggalkan Islam
1. "PUKUL ISTRIMU"
Ayat Quran ini memerintahkan
suami untuk memukul îstrinya jika sang istri tidak mematuhi suami
Qs 4:34Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian
mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita
yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan PUKULLAH MEREKA. Kemudian
jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
2. "POTONG
TANGANNYA"
Ayat ini memerintahkan
hukuman mengerikan bagi pencuri. dan bagi mereka yang telah dipotong tangannya
tentu tidak lagi mempunyai kesempatan untuk menjadi anggota masyarakat yang
produktif di kemudian hari.
Qs 5:38Laki-laki yang mencuri
dan perempuan yang mencuri POTONGLAH TANGAN keduanya (sebagai) pembalasan dari
apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.
Misalnya seseorang berusia 16
tahun ditangkap karena mencuri mobil tapi apabila dia tidak dipotong tangannya
lalu melanjutkan ke perguruan tinggi menjadi pengacara atau dokter bedah, tentu
akan lebih berguna bukan? Tapi Jika tangan telah dipotong menurut hukum Islam,
maka Islam merampas semua masa depan anak muda tersebut.
Qs 5:33 Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau DIPOTONG
TANGAN DAN KAKI MEREKA dengan bertimbal balik...dst
Quran memerintahkan memotong
tangan dan kaki mereka yang melawan Allah dan Rasul-Nya. Hukuman bagi mereka
yang memerangi Allah dan RasulNya adalah: eksekusi, atau penyaliban, atau
memotong tangan dan kaki dari sisi yang berlawanan, atau diasingkan
3. 1 SUAMI 4 ISTRI
Seorang pria dapat mempunyai
4 istri
Qs 4:3.....Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana
kamu menikahinya), maka NIKAHILAH wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga, atau empat....
Poligami sangat kontroversial
dan tidak diterima di kalangan sosial dunia modern.
4. MENGAWINI ANAK GADIS YANG
BELUM PUBER
Pria muslim dapat menikahi
gadis yang belum mencapai pubertas. Ayat ini sangat kontroversial karena
mengatur masa tunggu seorang perempuan yang belum mencapai pubertas sehingga
memungkinkan laki-laki untuk berhubungan seks dengan gadis-gadis yang belum
mencapai pubertas.
Qs 65:4Dan
perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan;
dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang TIDAK HAID.......
5. BERHUBUNGAN SEX DENGAN
TAWANAN ( PERKOSAAN?)
Seorang pria muslim dapat
berhubungan sex dengan tawanan perang. Ayat ini memperbolehkannya.
Qs 33:50 Hai Nabi,
sesungguhnya Kami telah MENGHALALKAN BAGIMU isteri-isterimu yang telah kamu
berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang TERMASUK APA YANG
KAMU PEROLEH DALAM PEPERANGAN yang dikaruniakan Allah untukmu,
6. DIKUTUK MENJADI MONYET
Tidak mematuhi hari sabat
akan dikutuk menjadi monyet.
Qs 2:65Dan sesungguhnya telah
Kami ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami
berfirman kepada mereka: JADILAH KAMU KERA YANG HINA
7. MENIKAHI MENANTU
Kata Quran pria dapat
menikahi istri anak angkat. Seperti Muhammad menikahi Zainab, istri dari anak
angkatnya.
Qs 33:4 Allah sekali-kali
tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak
menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak
menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)....
8. 1 KESAKSIAN PRIA = 1/2
KESAKSIAN WANITA
Keterangan saksi seorang
wanita adalah setengah dari pria. Ayat ini mengatakan keterangan saksi dari satu
pria adalah setara dengan kesaksian dua wanita.
QS 2:282 ...Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh
SEORANG LELAKI DAN DUA ORANG PEREMPUAN dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya
jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya...dst
9. WARISAN WANITA = 1/2
WARISAN PRIA
Seorang wanita mewarisi
setengah dari apa yang seorang pria warisi
Qs 4:11 Allah mensyariatkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;.....
10. PERANGI NON MUSLIM.
Ayat ini memerintahkan muslim
untuk memerangi non muslim hanya karena non muslim tidak percaya Tuhan muslim
QS 9:29 PERANGILAH
ORANG-ORANG YANG TIDAK BERIMAN KEPADA ALLAH dan tidak (pula) pada hari kemudian
dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan
tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang
diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. 9:29)
Ini hanyalah salah satu ayat
dalam Quran yang mendorong terorisme Islam
KESIMPULAN:
Apapun alasan membela 10 ayat
diatas, tetap saja yang membela telah meninggalkan akal sehat dan pikiran
warasnya.
Yang mau membela, silahkan
histeris
Gbu
_______________________________________________________________________
Kasih Mulamula ane
rasa tafsir anda kurang tepat dlam memahami maksud ayat tersebut,terlebih lagi
setelah ane cek sendiri surat An-nisa ayat 34,terdapat catatan kaki yang
harusnya ditandai dalam tafsir ente tetapi itu tidak ente cantumkan tandanya .
. .ane akan coba jwab satu-persatu poin yg ente kemukakan yg menurut ane keliru
. . .dan sblum ane jwab,ane buat peraturan dlu dimana tidak boleh ada kata2
kasar dan melecehkan keyakinan agama trtentu dan yg paling pnting adalah berpkir
terbuka dgn akal sehat,bukan berpikir atas nama nafsu,kebencian,atau kedengkian
karena tidak akan ada titik temu jika menggunakan nafsu . . .ane coba mnjawab
poin pertama ttg tafsir surat An-Nisa ayat 34 mengenai kewajiban suami dan istri
dlam rumah tangga . . .sbelumnya ane copas dlu pernyataan ente agar tidak lupa .
. .
1. "PUKUL
ISTRIMU"
Ayat Quran ini memerintahkan suami untuk memukul îstrinya
jika sang istri tidak mematuhi suami
Qs 4:34Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas
sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan PUKULLAH MEREKA. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.
terjemahan di atas kurang lengkap karena tidak
menyertakan catatan kaki sbg penanda khusus sehingga dapat menimbulkan keraguan
dan lebih jauh lagi kesesatan dlam menafsirkan ayat di atas . . .yg benar
terjemahannya seperti d bwah ini . . .
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri [302] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka) [303]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya
[304], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,
dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya [305]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha Besar" . . .
ane pake tafsir Al-jumanatul Ali terbitan CV penerbit
J-ART . . .lihat ada perbedaan terjemahan ente dgn ane dimana dlam terjemahan
ane ada tanda khusus (berupa angka) dimana itu menandakan ada catatan kakinya
dan ane tidak mengerti kenapa terjemahan ente tidak ada tanda khususnya krn
semua Al-Quran harusnya memiliki catatan kaki di setiap ayatnya,begitu juga dgn
bibel,bukan begitu??? . . .jadi ane rasa ente harusnya mencantumkan sumber
terjemahan ente agar bisa dipertanggungjawabkan dan bebas dari motif2 trtentu .
. .
oke langsung aj k pembahasan,ayat ini menceritakan
tentang posisi dan kedudukan seorang laki2 dlam sebuah keluarga,menceritakan
pula tentang kewajiban suami dan kewajiban istri serta apa yg harus dilakukan
jika istri tidak mentaati suami . . .posisi dan kedudukan laki2 dlam keluarga
sudah jelas yaitu sbgai pemimpin krn Allah telah melebihkan laki2 drpd wnita
(contohnya dlam hal tenaga serta kematangan berpikir) dan krn laki2 memiliki
tanggung jawab menafkahi keluarga,hal ini sesuai dgn kalimat pertama ayat d atas
. . .lalu adapun wanita2 (dlam hal ini istri) yg saleh ialah yg taat kpada ALLAH
serta memelihara diri ketika suami sdg tidak ada d rumah . . .maksud memelihara
diri dlam catatan kaki nomor (302) adlh tidak berlaku curang serta menjaga
rahasia dan harta suami agar tidak timbul fitnah maupun gosip2 d masyarakat yg
pada akhirnya jika itu sampai d dengar oleh sang suami maka bisa menimbulkan
konflik atau permasalahan . . .Allah telah memerintahkan para suami utk
mempergauli istri mereka dengan baik,tidak kasar dan bijak (lihat catatan kaki
nomor 303) . . .pada kalimat selanjutnya dijelaskan tentang nusyuz,ente udah
baca catatan kaki tentang nusyuz belum??? . . .nusyuz (catatan kaki nomor 304)
yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri dan contoh nusyuz dari pihak istri
seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami atau jika boleh saya tambahkan
sdikit agar mudah dipahami yaitu semisal istri menyebarkan rahasia kluarga/suami
yg dapat menjadi gosip atau sang istri yg ketahuan berdua dgn seorang laki2
bukan muhrim d dlam rumah . . .lalu pada penjelasan kalimat slnjutnya,apabila
istri2 yg km khawatirkan nusyuznya (artinya ditakutkan kalau istrinya semakin
membangkang dan meninggalkan kewajiban bersuami istri), maka tahap pertama
adalah dinasehati dlu dgn cara yg baik, apabila tidak mempan d nasehati maka
tahap kedua adalah pisah ranjang,jika pisah ranjang jg tdak membuat istri sadar
maka terakhir dibolehkan memukul dgn pukulan yg tdak meninggalkan bekas (lihat
catatan kaki nomor 304) . . .ingat dalam ayat tersebut tidak menjelaskan bhwa
"PUKULLAH MEREKA HINGGA MATI ATAU SEKARAT" shingga siapapun suami yg melakukan
kekerasan dlam rumah tangga hingga istrinya meninggal atau sekarat atas dasar
ayat ini sangat tidak dibenarkan krn mereka msih belum memahami tafsir ayat ini
dan sudah jelas pula bahwa mereka juga tidak membaca catatan kaki yg disertakan
dlam ayat ini . . .lalu pd kalimat slnjutnya,jika istri tersebut tlah mentaati
suami maka sang suami dilarang mencari2 cara utk menyusahkan sang istri, artinya
jika sang istri d nasehati lalu taat pada suami,maka tidak boleh pakai cara
kedua yaitu pisah ranjang,begitu seterusnya (lihat catatan kaki nomor 305) . .
.shingga dari sini udah jelas makna ayat tsb dan pernyataan ente, yg mengatakan
bahwa QS. 4:34 ini menyuruh sang suami untuk memukul sang istri jelas keliru krn
ente hnya memberi penjelasan sdikit tanpa merinci satu-persatu maksud ayat
tsb,terlebih lagi tidak menyertakan simbol tertentu yg menandakan catatan kaki .
. .sekian pnjelasan ane ttg poin pertama,smoga ente paham . . .jika ente kurang
jelas,silahkan bertanya dgn sopan dan tnpa maksud provokasi . . .dan untuk
pnjelasan poin slanjutnya,akan dijelaskan pada komen selanjutnya pula . .
.trims
...........................................................................................................................
2. "POTONG
TANGANNYA"
Ayat ini memerintahkan hukuman mengerikan bagi
pencuri.dan bagi mereka yang telah dipotong tangannya tentu tidak lagi mempunyai
kesempatan untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif di kemudian hari.
Qs 5:38Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri
POTONGLAH TANGAN keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan
sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Misalnya seseorang berusia 16 tahun ditangkap karena
mencuri mobil tapi apabila dia tidak dipotong tangannya lalu melanjutkan ke
perguruan tinggi menjadi pengacara atau dokter bedah, tentu akan lebih berguna
bukan?Tapi Jika tangan telah dipotong menurut hukum Islam, maka Islam merampas
semua masa depan anak muda tersebut.
surat Al-Maidah ayat 38 menceritakan tentang hukuman yg
harus diterima oleh pencuri sbg konsekuensi atas perbuatan dia . . .masih sama
sprti penjelasan poin sblumnya,ane pakai tafsir Al-jumanatul Ali terbitan CV
penerbit J-ART . . .hukuman potong tangan itu sbgai pembalasan dan siksaan dari
Allah terhadap pencuri karena pada dasarnya mencuri adalah TINDAKAN KRIMINAL dan
semua pasti setuju jika MENCURI = KRIMINAL,bukan begitu??? . . .dan ALLAH sangat
tidak menyukai TINDAKAN KRIMINAL SEKECIL APAPUN krn Allah lbih menyukai kebaikan
drpd keburukan . . .kenapa Allah memberikan hukuman potong tangan??? . . .karena
Allah itu ingin memberi efek jera kepada pencuri agar tidak mengulangi lagi
perbuatannya . . .jika cuma penjara/denda,maka pasti dia masih memiliki
kesempatan mengulangi perbuatannya ktika kluar dr penjara atau lunas membayar
denda shg tidak ada efek jera sma skli . . .coba saja anda baca koran seringkali
diberitakan d suatu daerah telah tertangkap pencuri/perampok yang ternyata
residivis atau mantan penghuni penjara dgn kejahatan yg sama yaitu
mencuri.merampok . . .itu artinya sudah jelas bhwa tidak ada efek jera jika
tidak d hukum sesuai syariat islam yaitu potong tangan . . .dan pernyataan ente
yg mengatakan bahwa dgn memotong tangan seseorang maka masa depan seseorang
telah dirampas tidak ada dasarnya . . .coba anda lihat orang2 yg (maaf) cacat
atau tidak normal dimana ada yg tidak memiliki tangan,kaki,bahkan cuma setengah
badan aj,tetapi bgaimana nasib mereka skrg??? . . .justru dgn keadaan sperti
itu,mereka terlecut membuktikan bahwa mreka jg bisa sprti manusia normal lainnya
shg masa depan mreka pun jg secerah msa depan manusia normal lainnya . . .masa
depan itu tidak ditentukan melalui adanya tangan atau tidak tapi KEMAUAN dan
KERJA KERAS . . .lihatlah orang2 sukses dan bandingkan dgn yg lain dimana sama2
punya tangan tetapi nasibnya berbeda . . .kenapa bisa berbeda???karena KEMAUAN
dan KERJA KERAS mereka jg berbeda,jadi tidak ada alasan jika tidak punya tangan
maka membunuh masa depan seseorang . . .lagipula dalam ayat d atas yg d potong
itu hanya 1 tangan aj bukan kedua tangan karena jelas sekali kalimatnya
"POTONGLAH TANGAN KEDUANYA" . . .maksud dr KEDUANYA sudah jelas yaitu pencuri
baik laki2 maupun perempuan . . .jika kedua tangan mereka hrus d potong,maka
redaksionalnya menjadi "POTONGLAH KEDUA TANGAN MEREKA" . . .skli lagi,hukuman
potong tangan dimaksudkan memberikan efek jera kpd pencuri dan menjadi pelajaran
bgi org lain yg memiliki niat utk mencuri agar mengurungkan niatnya jika tidak
ingin tangannya d potong pula . . .
Qs 5:33Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau DIPOTONG TANGAN DAN KAKI MEREKA dengan
bertimbal balik...dst
Quran memerintahkan memotong tangan dan kaki mereka yang
melawan Allah dan Rasul-Nya. Hukuman bagi mereka yang memerangi Allah dan
RasulNya adalah: eksekusi, atau penyaliban, atau memotong tangan dan kaki dari
sisi yang berlawanan, atau diasingkan
terjemahan d atas tidak lengkap shg utk terjemahan surat
Al-Maidah ayat 33 yg lengkap ada d bawah ini . . .
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik (427), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang
demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat
mereka beroleh siksaan yang besar"
ayat di atas menceritakan HUKUMAN bagi siapa saja yg
MEMERANGI ALLAH dan RASUL-NYA dan BERBUAT KERUSAKAN . . .jelas sekali bahwa
Allah memberikan sanksi yg tegas kpda org2 yg memerangi Dirinya dan Rasul-Nya
serta berbuat kerusakan agar mereka semua tidak mengulangi perbuatan itu dan
skligus efek jera bagi mereka . . .serta sbg pelajaran pula bagi org2 yg
memiiliki niat yg sma utk mengurungkan niat mereka . . .skali lagi,Allah itu
TEGAS shingga jangan disamaartikan dgn KEJAM bahkan dalam ayat selanjutnya (QS.
5:34), Allah masih menerima tobat bagi para pelaku kejahatan yg bnar2 bertobat
shg Allah Maha Pemurah Lagi Maha Pengampun. . .dan dlam ayat itu pun ada
beberapa opsi/pilihan sanksi:1. dibunuh atau disalib2. dipotong tangan dan kaki
bertimbal balik (maksudnya ptong kaki kiri dan tangan kanan) lihat catatan 4273.
dibuang dari negeri dia atau lebih tepatnya diasingkan
opsi tersebut merupakan pilihan sanksi jadi terserah mau
d sanksi yg mana tapi tentunya pilihan sanksi tsb berdasarkan pertimbangan2
trtentu semisal dampak dr kejahatan pelaku,motif sengaja atau tidak,dll shingga
pilihan sanksi yg dijatuhkan jg tepat dan adil . . .dan yg berhak menentukan
adalah hakim . . .
dan yg perlu d ingat adalah semua hukuman yg diberikan
oleh Allah kpd para pelaku kejahatan/kriminal semata2 utk memberi efek jera kpd
pelaku dan sbg pelajaran bagi yg lain agar tidak sekali-kali meniru kejahatan
tsb . . .sekian penjelasan dr ane,utk poin slnjutnya akn d lanjutkan d komen
slnjutnya pula . . .trims
..........................................................................................................................
lanjut k penjelasan poin ketiga . . .sebelumnya ane copas
dlu pernyataan ente biar tdak lupa . . .
3. 1 SUAMI 4
ISTRI
Seorang pria dapat mempunyai 4 istri
Qs 4:3.....Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka
NIKAHILAH wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat....
Poligami sangat kontroversial dan tidak diterima di
kalangan sosial dunia modern.
sebelumnya,terjemahan yg ente ketik tidak lengkap shingga
ane ketik lgi versi lengkapnya, mari kita simak bersama2 bunyi An-Nisa ayat 3 .
. .
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat (278).
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (279)], maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya."[3]
sama dgn komen2 ane sblumnya,ane pakai terjemahan
Al-jumanatul Ali terbitan CV penerbit J-ART dan Al-Quran ini ane pkai utk komen2
ane slnjutnya dan seterusnya . . .dasar hukum islam menerapkan bahwa poligami
itu boleh adl dari surat An-Nisa ayat 3 d atas dimana An-Nisa ini sndiripun
bercerita mengenai wanita karena An-Nisa artinya adalah wanita . . .dlam ayat
tsb menjelaskan bhwa Allah membolehkan utk laki2 berpoligami hingga 4 istri . .
.namun,untuk bisa berpoligami,ada syarat2 khusus bagi laki2 yg harus dipenuhi
shingga tidak sembarang orang bsa seenaknya bisa berpoligami dan jika syarat2
tsb tdak bisa d penuhi,otomatis tidak boleh atau haram berpoligami . . .kita
tentu sudah membaca bersama2 ayat di atas syaratnya, yaitu HARUS ADIL dan
SANGGUP BERLAKU ADIL . . .kalimat pertama menjelaskan tentang jika laki2 takut
tidak akan berlaku adil terhadap hak2 perempuan yatim yg dalam asuhan
walinya(jika memang ingin menikah dgn perempuan yatim tetapi tidak mampu
memenuhi hak2nya atau tidak sanggup berlaku adil), maka kawinilah wanita lain
selain wanita yatim itu, bisa dua, tiga atau empat orang (lihat catatan kaki
278) . . .tapi jika kamu takut tidak akan dpat berlaku adil (dalam hal
poligami), maka cukup KAWIN dgn 1 ORANG WANITA SAJA . . .perlakuan adil disini
maksudnya dlam hal yg bersifat lahiriah sperti nafkah, tempat, giliran, dll yg
sifatnya lahiriah . . .atau jika laki2 tsb tidak bisa berlaku adil terhadap
wanita merdeka (bukan hamba sahaya/budak) sedangkan ia membutuhkan seorang
istri, maka ia d bolehkan menikah dgn budak2 yg d miliki . . .hal tsb d lakukan
krn lebih dekat kpada tidak berbuat aniaya . . .artinya daripada laki2 tsb
berzina dgn wanita2 yg bukan muhrim, maka Allah memberikan beberapa alternatif
yg dpat membebaskan laki2 tsb dr zina yg justru dosanya sangat besar . . .jika
kita mau adil, banyak jg kok kisah2 seorang suami yg sukses berpoligami . .
.kenapa mereka sukses??itu karena dia mampu berlaku adil thd istri2 dia shingga
tidak ada seorangpun dari istri dia yg menolak d poligami . . .orang2 yg berkata
bhwa poligami itu buruk atau gagal dlm berpoligami adalah orang2 yg memang tidak
mengerti tentang syariat dlam hal poligami . . .ane yakin kebanyakan dr mreka
berpoligami hanya karena urusan nafsu/birahi semata shingga gagal dlm
berpoligami . . .pdhal dlam poligami bukan urusan birahi aj yg harus adil tetapi
nafkah sampai hak2 anak dia pun jg harus dipenuhi scara ADIL shingga sangat
disayangkan skli ulah sgelintir orang yg tdak mngerti poligami ini yg bsa
merusak citra islam . . .jika anda mengerti tentang sejarah poligami Rasulullah
SAW tentu anda akan tahu bhwa Rasulullah adalah seorang suami yg sangat setia
kpd Siti Khadijah,istri pertamanya . . .Rasulullah menikah pd usia 25 taun dgn
seorang janda brnama Khadijah yg saat itu sudah berusia 40 taun . . .jelas
sekali bhwa motif Rasulullah menikahi Khadijah bukan karena urusan nafsu/birahi
tetapi karena kemuliaan yg d miliki oleh Khadijah,bahkan Khadijah adl wanita
pertama yg memeluk islam dan beliau pun jg sangat setia kpd Rasulullah . .
.hingga akhirnya Khadijah wafat, Rasulullah pun sngat sedih kehilangan seorang
istri yg tidak hnya mampu memberikan dia keturunan tetapi jg semangat dlm
berdakwah hingga Khadijah rela hartanya d gunakan demi kepentingan dakwah islam
pd saat itu . . .stlah masa berkabung tsb akhirnya Rasulullah menikah dgn
Aisyah, pernikahan Rasulullah dgn Aisyah adalah perintah Allah langsung melalui
mimpi . . .Aisyah merupakan istri Rasulullah SAW satu-satunya yang dipersunting
di waktu gadis dan muda, Keadaan ini sangat penting untuk menginformasikan
kepada ummat tentang berbagai aspek kehidupan keluarga yang membutuhkan arahan
hukum dan suri tauladan Rasulullah SAW. Hal ini tidak mungkin bisa
diinformasikan kecuali melalui orang terdekat yang serumah dengan beliau dan
memiliki cukup waktu dan tenaga untuk mencatat dan mendakwahkannya kembali
kepada ummat karena kita tahu bersama bhwa Aisyah adalah putri Abu Bakar R.a yg
merupakan sahabat dekat Rasulullah . . .mungkin ini sudah menjadi rahasia Ilahi
memilih Aisyah untuk mengemban tugas ini . . .menurut berbagai kajian,
sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah mengisi hari-harinya dengan mengajarkan
Al-Qur’an dan Hadits dibalik hijab bagi kaum laki-laki pada masanya shingga kita
pun sringkali mendapati hadits2 yg sumbernya dari Aisyah R.a . . .pernikahan
Rasulullah dgn Aisyah baru disempurnakan ktika Rasulullah hijrah k madinah yg
artinya ktika itu Aisyah sudah mndpatkan haid dimana dlam islam,ciri2 seseorang
dikatakan sudah baligh adalah mendpatkan haid bagi wanita dan mimpi basah bagi
laki2 . . .dan ktika seseorang sudah d ktakan baligh maka sejak itu mereka wajib
menjalankan perintah Allah sperti solat,puasa,dll . . .menikah saat sudah baligh
pun sbnarnya tidak mslah krn kondisi sosial msyarakat Arab saat itu adalah wajar
menikahkan wanita yg sudah baligh . . .ingat jika kita bicara poligami
Rasulullah maka hrus d kaitkan pula dgn kondisi sosial msyarakat wktu itu . .
.dan walaupun Aisyah saat itu sudah baligh, Rasulullah pun tidak melampiaskan
nafsu birahi dia kpada Aisyah, hal ini bisa dibuktikan dari beberapa istri
Rasulullah, hanya 2 ORANG ISTRI SAJA yg memberikan keturunan yaitu KHADIJAH dan
MARIA AL-QABTIYYA (seorang budak yg d merdekakan) . . .dari KHADIJAH melahirkan
7 orang anak dmana 3 laki2 dan 4 wanita (smua anak laki2 beliau meninggal ktika
msih kecil shingga hnya menyisakan 4 anak wanita aj) . . .dari MARIA AL-QABTIYYA
melahirkan 1 anak laki2 namun jg meninggal ktika msih kecil, anak tsb d beri
nama Ibrahim . . .coba anda cek hadits ttg kesedihan Rasulullah ktika Ibrahim yg
msih kecil itu meninggal . . .dan dari sini pula sudah jelas bhwa tuduhan
pedofilia kpd Rasulullah adl tidak berdasar krn sudah jelas bhwa Rasulullah
menyempurnakan pernikahan beliau dgn Aisyah ktika beliau hijrah k madinah dan
tentu Aisyah sudah mendapat haid . . .wlaupun Aisyah sudah mndapat haid tetapi
beliau sma sekali tdak pernah menggauli Aisyah atas nama nafsu, beliau menikahi
Aisyah semata2 krn perintah Allah yg sudah d jelaskan sbelumnya . . .hal ini bsa
d buktikan bhwa tidak ada keturunan hasil pernikahan Rasulullah dgn Aisyah . .
.ingat,ini bukan krn Aisyah mandul (krn tidak ada satupun riwayat hadist yg
mengatakan Aisyah mandul) dan bukan pula krn Rasulullah yg mandul (juga tdak ada
riwayat hadist yg mengatakan demikian,terlebih lgi sangat tidak relevan krn
Rasulullah punya keturunan dr KHADIJAH dan MARIA AL-QABTIYYA) . . .sekian
pnjelasan dr ane,smoga bermanfaat utk ente dan semuanya yg membaca ini . . .poin
slnjutnya akan ane jwab d komen slnjutnya . . .trims
..........................................................................................................................
lanjut lagi k poin 4 . . .sama sprti sblumnya,ane copas
dulu pernyataan ente biar tidak lupa . . . 4.
MENGAWINI ANAK GADIS YANG BELUM PUBER
Pria muslim dapat menikahi gadis yang belum mencapai
pubertas. Ayat ini sangat kontroversial karena mengatur masa tunggu seorang
perempuan yang belum mencapai pubertas sehingga memungkinkan laki-laki untuk
berhubungan seks dengan gadis-gadis yang belum mencapai pubertas.
Qs 65:4Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid
di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang TIDAK
HAID.......
surat At-Thalaq ayat 4 di atas tidak lengkap shingga ane
ketik dlu versi lengkapnya . . .
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause)
di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya),
maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan
yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu
ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa
kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
ayat di atas menjelaskan masa iddah untuk wanita yg tua
(menopause), wanita yg tidak/belum haid, dan wanita yg hamil . . .sudah jelas
untuk wanita2 tua dan yg tidak/belum haid, masa iddahnya adalah 3 bulan
sedangkan untuk wanita hamil, masa iddahnya smpai ia melahirkan kandungannya . .
.dalam ayat ini SAMA SEKALI TIDAK ADA PERINTAH ALLAH untuk MENIKAHI wanita2 yg
TIDAK/BELUM HAID . . .mohon dibaca sekali lgi ayat tersebut sblum menafsirkannya
. . .disamping itu, sebab2 kenapa ayat ini turun adalah karena pertanyaan dari
seseorang yg bertanya kpda Rasulullah . . .dikemukakan oleh Muqatil di dalam
Tafsirnya, bahwa Khallad bin bin Amr bin Jamuh bertanya kepada Rasulullah
Shalallahu’alaihi wassalam tentang iddah wanita yang belum pernah haid, maka
turunlah ayat At-Thalaq : 4. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai
jawaban pertanyaan itu. Yaitu 3 bulan masa iddah wanita yang belum pernah haid
atau wanita menopause. (Jalaludin Assuyuti. Lubab Nuqul fi Asbabun Nuzul.
Hlm.606) . . .shingga ayat ini TIDAK BISA dijadikan landasan untuk menikahi
wanita2 di bawah umur karena SUDAH JELAS TIDAK ADA PERINTAH ALLAH yg menyuruh
laki2 menikah dgn wanita yg belum haid . . .sekian penjelasan dr ane,ane
cantumkan pula referensi yg mungkin bisa bermanfaat untuk ente dan semuanya yg
membca ini . . .untuk poin slnjutnya dilanjutkan besok aja ya gan . . .ckup d
tunggu aja . . .atau klo ada yg mau menjelaskan atau menambahkan lbih
lengkap,monggo aja gan . . .trims
.........................................................................................................................
sprti biasa ane copas dlu prnyataan ente . . .
5. BERHUBUNGAN SEX DENGAN
TAWANAN ( PERKOSAAN?)
Seorang pria muslim dapat berhubungan sex dengan tawanan
perang. Ayat ini memperbolehkannya.
Qs 33:50Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah MENGHALALKAN
BAGIMU isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang
kamu miliki yang TERMASUK APA YANG KAMU PEROLEH DALAM PEPERANGAN yang
dikaruniakan Allah untukmu,
surat Al-Ahzab ayat 50 di atas tidak lengkap,untuk itu
ane ketikkan versi lengkapnya . . .ane pkai terjemahan Al-Quran sma sprti komen
ane sbelumnya . . .
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu
isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu
miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan
Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan
dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan
ibumu yang turut berhijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang menyerahkan
dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu,
bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami
wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka
miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang."
ane mohon jika ente mengutip ayat Al-Quran jangan
dipotong setengah2 krn ini bisa menimbulkan kerancuan dlam menafsirkannya . .
.salinlah ayat Al-Quran secara utuh shingga kita bsa memahaminya dgn baik . .
.lgs aj,ayat ini menjelaskan tentang WANITA2 yg HALAL untuk dinikahi oleh
Rasulullah SAW diantaranya adalah anak2 perempuan dari sodara laki2 bapak
beliau, anak2 perempuan dari sodara perempuan bapak beliau, anak2 perempuan dari
sodara laki2 ibu beliau, dan anak2 perempuan dari sodara perempuan ibu beliau yg
IKUT BERHIJRAH bersama Rasulullah serta wanita2 mukmin yg menyerahkan diri kpd
Rasulullah, TAPI INI PUN jika Rasulullah memang ingin mengawini dia,jika tidak
ya tidak . . .dan ingat hnya WANITA MUKMIN aj BUKAN WANITA JALANG,DLL . . .ane
rasa ente jg tahu kriteria mukmin itu sprti apa . . .selain itu, hamba sahaya yg
d miliki dr peperangan jg bisa mnjadi istri Rasulullah dan slah satu hamba
sahaya yg d merdekakan dan menjadi istri Rasulullah adalah MARIA AL-QABTIYYA yg
memberikan keturunan bernama IBRAHIM namun meninggal saat masih kecil . . .coba
ente baca komen ane sebelumnya mngenai istri2 Rasulullah d atas . . .dan yg
perlu d garisbawahi adalah INI KHUSUS untuk RASULULLAH SAJA BUKAN untuk SEMUA
ORANG MUKMIN seperti yg sudah d sebutkan pada ayat d atas . . .lalu kenapa ini
KHUSUS untuk RASULULLAH aj??? . . .krn Rasulullah dlm menikah tidak pernah atas
nama NAFSU/BIRAHI tetapi atas dasar kemuliaan seseorang (KHADIJAH),perintah
Allah lgs (Aisyah R.a) serta atas dasar rasa kasihan beliau thd para wanita . .
.coba ente baca sejarah istri2 Rasulullah maka ente akan mendapati kebanyakan
adalah JANDA TUA shingga tuduhan bhwa Rasulullah tukang kawin atas nama nafsu
terbantahkan krn istri Rasulullah yg memberikan keturunan hnya KHADIJAH dan
MARIA AL-QABTIYYA aj . . .dan skli lgi jika ente ingin berdiskusi maka ente
harus cantumkan kutipan ayat tsb scara utuh dan lengkap,jangan sepotong2 . .
.ane rasa ente mengerti etika dan tata cara berdiskusi dgn baik . . .demikian
pnjelasan ane,utk poin slnjutnya ane lnjutkan d komen berikutnya . . .trims
..........................................................................................................................
6. DIKUTUK MENJADI
MONYET
Tidak mematuhi hari sabat akan dikutuk menjadi
monyet.
Qs 2:65Dan sesungguhnya telah Kami ketahui orang-orang
yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka:
JADILAH KAMU KERA YANG HINA
ayat ini tidak lengkap krn tidak menyertakan catatan
kaki,utk itu ane ketik versi lengkapnya . . .
"Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang
melanggar diantaramu pada hari Sabtu (66), lalu Kami berfirman kepada mereka:
"Jadilah kamu kera (67) yang hina"."
ayat ini menjelaskan tntang kewajiban org2 bani israil
atau yahudi yg meninggalkan kewajiban beribadah kpada Allah pd hari sabtu/sabat
layaknya umat muslim yg menjalankan ibadah solat jumat pd hari jumat . . .dan
utk orang2 yg melanggar kewajiban itu,Allah mengutuk mereka menjadi kera yg hina
. . .dalam hal ini terdapat dua pendapat ahli tafsir (lihat catatan kaki 67) . .
.yg pertama, sbgian ahli tafsir mengatakan bhwa Allah tidak mengubah wujud
mereka menjadi kera tetapi hati dan pikiran merekalah yg dijadikan layaknya kera
yg hina shingga mereka tidak dapat menerima nasehat dan peringatan . . .bisa d
bilang hati dan akal pikiran tlah mati dan hal ini pun bisa kita lihat saat ini
dmana israel seringkali menyerang palestina tnpa alasan yg jelas dan seringkali
arogansi mereka dikutuk keras oleh para pejabat negara lain namun apa sikap
mereka??? . . .mereka justru tidak peduli sma sekali dgn itu dan semakin membabi
buta menyerang palestina wlaupun sudah mendapat peringatan dr negara lain . .
.inilah yg dimaksud dgn "JADILAH KERA YANG HINA" . . .pendapat kedua,sbgian ahli
tafsir menyatakan bhwa mreka benar2 mnjadi kera hnya aj tidak beranak, tidak
makan dan minum,serta hidup tidak lebih dari 3 hari . . .tp ane sndiri scara
pribadi lebih condong pada pendapat pertama krn memang kenyataannya skrg sprti
itu hingga detik ini . . .dmikian pnjelasan ane,utk poin slnjutnya akn ane
lanjutkan tapi rehat bentar gan . . .ckup d tunggu aj . . .trims
..........................................................................................................................
7. MENIKAHI
MENANTU
Kata Quran pria dapat menikahi istri anak angkat. Seperti
Muhammad menikahi Zainab, istri dari anak angkatnya.
Qs 33:4Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang
dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu
zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai
anak kandungmu (sendiri)....
skli lgi ayat d atas tidak lengkap shg ane cantumkan
versi lengkapnya . . .
" Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua
buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu
zhihar [1211] itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu
sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di
mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan
(yang benar)."
surat Al-Ahzab ayat 4 di atas mnjelaskan tntang bantahan
terhadap kebiasaan orang2 arab jahiliyah dahulu yg apabila ia benci atau marah
thd istrinya maka mereka berkata kpada istri mereka "punggungmu seperti punggung
ibuku sehingga haram bagiku". . .efek dari perkataan ini berarti istri2 tsb
haram bagi suami mereka krn diperlakukan dan dianggap sprti ibu yg haram untuk
dicampuri/digauli . . .shingga status para istri tsb menjadi terkatung2 tidak
jelas krn mereka masih memiliki ikatan dgn suami namun suami mereka tidak mau
mencampuri/menggauli mereka dan pd akhirnya mereka pun tidak mendapat nafkah
sebagaimana mestinya (lihat catatan kaki 1211) . . .zhihar disini maksudnya
adalah kbiasaan orang arab jahiliyah yg mengatakan kpda istri mereka "punggungmu
haram bagiku karena seperti punggung ibuku" . . .shingga turunlah ayat ini untuk
menghilangkan praktik2 orang arab jahiliyah tsb . . .slain itu,dalam ayat ini
juga dijelaskan kedudukan seorang anak angkat yg sudah jelas tidak dapat
disamakan dengan anak kandung krn dpat berakibat fatal yg pada akhirnya timbul
permusuhan antara keduanya . . .anak angkat tetaplah anak angkat wlaupun kita
mengadopsinya shingga tidak bisa disamakan dgn anak kandung . . .bukan berarti
mendiskriminasikan anak angkat namun dlam islam ada terdapat aturan/batasan agar
tercipta keadilan . . .jika anak angkat disamakan sprti anak kandung,maka
nantinya akan menimbulkan gejolak dlm kluarga itu sndiri misalnya saat pembagian
warisan . . .slain itu,anak angkat tsb harus diberitahu siapa org tua mreka agar
mereka mengerti akan posisi mereka dlam kluarga yg mengadopsi dia . . .jika kita
tidak tahu,tidak apa2 namun ttap perlu diberitahu pula posisinya sbg anak angkat
agar dia mengerti posisi dia . . .jadi ayat ini sama sekali TIDAK MENJELASKAN
tentang PERINTAH MENIKAHI MENANTU apalagi ISTRI ANAK ANGKAT sprti yg ente
kemukakan . . .skian pnjelasan ane,utk poin slnjutnya ane jelaskan bsok aj gan .
. .ckup d tunggu aj . . .trims
..........................................................................................................................
8. 1 KESAKSIAN PRIA = 1/2
KESAKSIAN WANITA
Keterangan saksi seorang wanita adalah setengah dari
pria. Ayat ini mengatakan keterangan saksi dari satu pria adalah setara dengan
kesaksian dua wanita.
QS 2:282
...Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh
SEORANG LELAKI DAN DUA ORANG PEREMPUAN dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya
jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya...dst
surat Al-Baqarah ayat 282 di atas tidak lengkap,utk itu
ane cantumkan versi lengkapnya dlu . . .
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah
(189) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan
benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka
yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika
mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah
Maha Mengetahui segala sesuatu."
ayat d atas sebenarnya menjelaskan tentang muamalah yaitu
jual beli dan lebih khususnya berbicara mengenai utang-piutang . . .dlam ayat d
atas, Allah menganjurkan kpd kita agar menulis setiap hutang yg terjadi dgn
sebenar-benarnya (tidak boleh mengurangi maupun melebihkan hutang-piutang
seseorang) . . .dan hendaknya orang yg memiliki hutang (berhutang) tsb
mengimlakan atau mendiktekan hutangnya kpd si pemberi hutang agar org yg
berhutang tsb benar2 secara sadar mengakui adanya hutang tsb shingga si pemberi
hutangpun jg akan menulis hutang dgn jujur dan diketahui oleh kedua belah pihak
baik permberi hutang maupun yg berhutang . . .dan apabila org yg berhutang tsb
lemah akal atau lemah keadaan fisiknya, hendaknya ada wali yg mendiktekan hutang
dia . . .dan smua itu hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi dr laki2, namun
jika tidak ada dua org laki2, maka tunjuklah 1 laki2 dan dua org perempuan . .
.kenapa perlu saksi??? . . .agar apabila ada salah satu org yg lupa entah dr yg
berhutang atau dr si pemberi hutang, maka para saksi ini bisa mengingatkan mreka
. . .hal tsb tidak lain hnyalah utk keadilan semata . . .namun, utk perdagangan
tunai tidak perlu ditulis atau didiktekan dan tdak perlu saksi krn perdagangan
tunai biasanya terjadi pd saat itu jg atau saat transaksi dilakukan sedangkan
perdagangan kredit atau hutang memerlukan jangka waktu utk melunasi sisa
pembayaran shingga diperlukan saksi dan dianjurkan utk d catat atau d
imlakan/diktekan . . .ingat,ayat ini menjelaskan tentang hutang-piutang shingga
TIDAK BISA langsung disimpulkan sebagai ayat yg menjelaskan PERBANDINGAN SAKSI
PRIA DENGAN PEREMPUAN . . .maka dari itu,selalu ane sarankan utk cantumkan ayat
Al-Quran secara UTUH BUKAN SEPOTONG2 . . .
dmikian pnjelasan ane,utk poin slnjutnya ane jlaskan d
komen berikutnya . . .trims
...........................................................................................................................
9. WARISAN WANITA = 1/2
WARISAN PRIA
Seorang wanita mewarisi setengah dari apa yang seorang
pria warisi
Qs 4:11Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bahagian dua orang anak perempuan;.....
surat An-Nisa ayat 11 d atas tidak lengkap shingga ane
cantumkan dlu versi lengkapnya . . .
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka
untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian
dua orang anak perempuan (285); dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari
dua (286), maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang
ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang
ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
ayat d atas menjelaskan tentang pembagian warisan dlm
suatu kluarga dgn ketentuan2 sbg berikut . . .harta warisan utk seorang anak
laki2 sma dengan dua orang anak perempuan karena tugas seorang laki2 lebih berat
ketimbang wanita dimana seperti kita ketahui bersama,pria diwajibkan memberi
nafkah kepada istri mereka shingga tentu hal ini lbih adil jika bagian pria 2x
lbih bnyak dr bagian perempuan . . .jika anak2 yg d tinggalkan ternyata
perempuan smua (lebih dari dua), maka mereka mndapat jatah 2/3 dr hrta warisan
tsb . . .tp jika hnya 1 org perempuan aj, maka ia mndapatkan 1/2 warisan tsb . .
.tidak hnya utk anak2 mreka aj tetapi ibu-bapak/orang tua jg mndpat warisan . .
.jika yg meninggal mempunyai anak, maka masing2 bapak dan ibu mndpat 1/6 dr
harta warisan . . .jika yg meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mndpat
bgian 1/3 dr harta warisan . . .dan jika yg meninggal mempunyai sodara
(kakak/adik), maka ibunya mndpat 1/6 dr harta warisan tsb . . .pembagian harta
warisan tsb baru bisa dilaksanakan sesudah dipenuhinya wasiat dr orang yg
meninggal (bila ada wasiatnya) dan setelah selesai semua urusan hutang2 dia . .
.hal ini tntu dimaksudkan agar tidak ada tanggungan lgi bgi orang2 yg d
tinggalkan . . .dmikian pnjelasan ane, utk poin terakhir,ane jwab d komen
berikutnya . . .trims
.........................................................................................................................
10. PERANGI NON
MUSLIM.
Ayat ini memerintahkan muslim untuk memerangi non muslim
hanya karena non muslim tidak percaya Tuhan muslim
QS 9:29PERANGILAH ORANG-ORANG YANG TIDAK BERIMAN KEPADA
ALLAH dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang
diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar
(agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai
mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS.
9:29)
Ini hanyalah salah satu ayat dalam Quran yang mendorong
terorisme Islam
KESIMPULAN:
Apapun alasan membela 10 ayat diatas, tetap saja yang
membela telah meninggalkan akal sehat dan pikiran warasnya.
Yang mau membela, silahkan histeris
Gbu
surat At-Taubah ayat 29 di atas kurang lengkap karena
tidak menyertakan catatan kaki, ane cantumkan dlu versi lengkapnya . . .
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah
dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang
diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar
(agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai
mereka membayar jizyah (651) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan
tunduk."
sbelumnya ane beritahu dahulu bhwa dalam Al-Quran, setiap
ayat yg ada dlm Al-Quran memiliki sebab2 d turunkannya ayat tsb sprti misalnya
Al-Kafirun yg d turunkan krn ajakan kaum Quraisy kpd Rasulullah . . .bgitu pula
dgn surat At-Taubah ayat 29 d atas,bunyi bhwa Allah menyuruh memerangi org2 yg
tdak beriman kpada-Nya,hari kiamat dan menghalalkan apa yg d haramkan oleh Allah
serta tdak beragama yg benar (islam) tentu ayat tsb memiliki sebab2 pula . .
.dlam beberapa literatur yg ane baca dan dlm tafsir ibnu kathir,ayat ini turun
ktika umat islam memerangi romawi . . .dimana romawi saat itu diam2 menjalin
hubungan rahasia dgn kaum2 musyrikin dan nasrani d skitar Rasulullah yg MEMANG
BERNIAT MEMERANGI Rasulullah shg utk itulah ayat ini diturunkan . . .Allah
sesungguhnya suka keadilan dan utk itu ente harus paham dlu sbnarnya siapa yg
dimaksud oleh Allah utk diperangi . . .apakah ente menyamakan orang2 non-muslim
yg sedang tidur nyenyak utk diperangi hnya karena ia tidak beriman kpd Allah???
. . .BACALAH SEJARAH PIAGAM MADINAH agar anda mengerti siapa sebenarnya yg org2
yg diperangi oleh Allah . . .slama orang2 yg tdak beriman kpd Allah ini tidak
mencari masalah/memulai permusuhan dgn bentuk nyata sprti melukai fisik shg
menebarkan ancaman kpd umat muslim, maka mreka justru akan dilindungi oleh umat
islam sperti yg ada dlam poin2 piagam madinah dimana Rasulullah saat itu
menjamin keamanan umat yahudi yg ada d madinah utk hidup layaknya manusia serta
beribadah sesuai keyakinan mreka, namun dgn syarat pula bhwa mreka jg hrus
mematuhi poin2 dlm piagam madinah tsb dan tentu jg membayar jizyah . . .jizyah
adalah semacam balas jasa org2 non-muslim yg diberikan kepada pemerintahan
muslim (khilafah) atas perlindungan yg sudah diberikan kpada org2 non-muslim . .
.apakah ini diskriminasi utk non-muslim??? . . .TIDAK SAMA SEKALI krn ini
hanyalah bntuk balas jasa mreka kpd pemerintahan muslim saat itu dan ini berbeda
dgn pajak krn pemerintahan muslim SAMA SEKALI TIDAK MENGENAL ADANYA PAJAK . .
.berbeda dgn skrg yg dimana2 ditarik pajak bhkan utk urusan paling privat
sklipun jg kena pajak,apakah itu adil???? . . .umat islam pd pemerintahan
muslimpun jg WAJIB ZAKAT sdangkan non-muslim tidak wajib zakat shingga tidak ada
diskriminasi antara non-muslim dan muslim . . .kesimpulannya, ayat ini tidak
bisa dijadikan landasan abadi bhwa umat muslim wajib memerangi seluruh umat
non-muslim kecuali jika benar2 dilukai scara fisik dan benar2 mengancam umat
islam sprti yg terjadi d palestina . . .dan untuk diketahui pula bhwa surat
At-Taubah ini kebanyakan bercerita tentang peperangan (bisa dilihat d wikipedia)
dan setiap peperangan tsb memiliki sejarah shg kitapun hrus membaca trlebih
dahulu sejarah tsb . . .oleh krn itu, ayat ini tdak bisa dijadikan dasar para
teroris2 yg ngaku2 islam shingga dgn seenaknya membunuh org2 non-muslim yg tdak
berdosa bhkan yg sdg tidur sklipun . . .islam itu mngajarkan keadilan dan bukti
nyata keadilan tsb adalah PIAGAM MADINAH yg adil utk muslim dan utk non-muslim
skligus . . .dmikian pnjelasan ane,kurang lebihnya ane mohon maaf apabila ada
kata2 yg kurang berkenan dr 10 penjelasan mengenai ayat2 Al-Quran yg ente
tuduhkan tsb . . .ane jg sma2 belajar sprti ente hnya aj mari kita bljar dgn
benar alias tidak mengikutsertakan nafsu kebencian/kedengkian dlm proses
pmbelajaran tsb krn ilmu yg kita dpat akn mnjadi sia2 hnya krn nafsu tsb . .
.bljar dgn pikiran terbuka dan akal sehat adalah kunci kita agar smkin dekat
kpada Sang Pencipta . . .trims