Diantara
Akidah Syi'ah
-Nikah Mut`ah Dan Keutamaannya
Menurut Mereka-
------------------------------
Nikah mut`ah mempunyai keutamaan yang agung sekali di
sisi orang Rafidhah
-Al`iyaadzu billah-.
Tercantum dalam kitab Manhaj As Shodiqin karangan
Fathullah Al Kaasyaani dari As Shodiq (menerangkan)
bahwasanya nikah mut`ah itu adalah dari ajaran agamaku dan agama bapak-bapakku,
dan orang yang melaksanakannya berarti dia mengerjakan ajaran agama kita, dan
orang yang mengingkarinya berarti dia mengingkari ajaran agama kita, bahkan ia
memeluk agama lain dari agama kita. Dan anak (hasil) nikah mut`ah lebih mulia
dari anak istri yang tetap. Orang yang mengingkari nikah mut`ah adalah kafir
murtad.8.1 Al Qummi menukilkan di dalam kitab
Man Laa Yahduruhu Al Faqiih dari Abdulah bin Sinan dari Abi Abdillah, ia berkata
: Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta`ala telah mengharamkan atas golongan kita
setiap yang memabukkan dari sertiap minuman, dan telah mengganti mereka dari hal
itu dengan nikah mut`ah.8.2 Orang Rafidhah tidak
pernah menyaratkan (membatasi) bilangan tertentu dalam nikah mut`ah. Tercantum
dalam kitab Furuu` Al Kafi dan At Tahdziib dan Al Istibshoor dari Zaraarah, dari
Abi Abdillah, ia berkata : Saya telah menyebutkan kepadanya akan nikah mut`ah
apakah nikah mut`ah itu (terjadi) dari empat (yang dibolehkan), ia berkata :
nikahilah dari mereka-mereka (para wanita) seribu, sesungguhnya mereka-mereka
itu adalah wanita yang disewa (dikontrak). Dan dari Muhammad bin Muslim dari Abi
Ja`far sesungguhnya ia berkata tentang nikah mut`ah : Bukan nikah mut`ah itu
(dilakukan) dari empat (istri yang dibolehkan), karena ia (nikah mut`ah) tidak
ada talak, tidak mendapat warisan, akan tetapi ia itu hanyalah sewaan.8.3
----------
Bagaimana mungkin ini, padahal Allah telah berfirman :
Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di
balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al Mukminun :
5-7).
---------------------------
Maka jelaslah dari ayat yang mulia ini bahwa
sesungguhnya apa yang dihalalkan dari nikah adalah istri dan budak perempuan
yang dimiliki, dan diharamkan apa yang lebih dari (selain) itu. Wanita yang
dimut`ah adalah wanita sewaan, maka ia bukanlah istri (yang sah), dan ia tidak
bisa mendapatkan warisan dan tidak bisa ditalak, jadi dia itu adalah pelacur /
wanita pezina -waliyaadzubillah-.
---------------------
Syeikh Abdullah bin Jibriin berkata :
Orang Rafidhah berdalih dalam
menghalalkan nikah mut`ah dengan ayat di surat An Nisa` yaitu firman Allah
: Dan (diharamkan juga
kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki
(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan
hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu
nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban;. (An Nisa : 24).
--------------------------------------------
Jawab
Jawab
: Sesungguhnya ayat ini semuanya dalam masalah nikah;
dari firman Allah ayat 19 di surat An Nisa sampai 23, setelah Allah menyebutkan
wanita-wanita yang haram dinikahi karena nasab dan sebab, kemudian Allah
berfirman : Artinya : Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. Maksudnya
dihalalkan bagimu menikahi selain wanita-wanita (yang disebutkan tadi) bila kamu
menikahi mereka untuk bersenang-senang yaitu bersetubuh yang halal, maka
berikanlah mahar mereka yang telah kamu wajibkan untuk mereka, dan jika mereka
mengugurkan sesuatu dari mahar-mahar itu berdasarkan dari jiwa yang baik
(keridhoan hati), maka tidak mengapa atas kamu dalam hal itu. Beginilah ayat ini
ditafsirkan oleh jumhur (mayoritas) sahabat dan orang-orang setelah mereka8.4.
Bahkan di sisi (menurut) orang Rafidhah perkaranya telah
sampai menghalalkan menyetubuhi wanita di lubang anusnya. Tercantum dalam kitab
Al Istibshoor dari Ali bin Al Hakam ia berkata : Saya telah mendengar Shofwan
berkata : Saya telah berkata kepada Al Ridha : Sesungguhnya seorang laki-laki
dari budak-budakmu memerintahkan saya untuk menanyakan kepadamu akan suatu
masalah, maka dia takut dan malu kepadamu untuk menanyakanmu, ia berkata : apa
itu? Ia berkata :
Apakah boleh bagi laki-laki untuk menyetubuhi wanita
(istrinya) di lubang anusnya? Ia menjawab : Ya, hal itu boleh baginya.8.5
----------------------------------------------------------------
8.1Manhaj As Shodiqiin, karangan Mulla Fathullah al Kasyaani, hal : 356.8.2Man Laa Yahduruhu Al Faqiih, hal : 330.8.3Al Furuu` min Al Kafii, (2/43), dan kitab At Tahdziib (2/188).8.4Dari perkataan Syeikh Ibnu Jibrin semoga Allah mengangkat darajatnya, adapun dalil dari Sunnah dalam mengharamkan nikah mut`ah adalah hadits Ar Rafi` bin Sirah Al Juhani, sesungguhnya bapaknya menceritakan kepadanya bahwa sesungguhnya ia (bapaknya) bersama rasulullah, maka beliau bersabda : wahai Manusia sesungguhnya saya pernah mengizinkan untuk kalian bersenang-senang dengan perempuan (nikah mut`ah), dan sesungguhnya Allah sungguh telah mengharamkan hal itu (nikah mut`ah) sampai hari Kiamat, barangsiapa yang memiliki seseorang wanita darinya maka hendaklah ia melepaskannya, dan janganlah kalian mengambil sedikitpun dari apa yang telah kalian berikan kepadanya. (H.R. Muslim no : 1406).8.5Al Istibshoor,(3/243).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar