alislam.or.id
Penggalangan dana dari pengikut LDII sangat diutamakan
dan dijadikan ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai'at sumpahnya kepada
jama'ah. Penggalangan dananya terdiri dari:
- Infak mutlak wajib, sebesar 10% dari setiap pendapatan/penghasilan apapun.
- Infak pengajian juma'atan, Ramadhan, Lailatur Qadar, Hari Raya dan lain-lain.
- Infak shadaqoh pembelaan fi sabilillah untuk pembangunan pesantren/markas masjid dsb, atau untuk uang sumbangan yang diberikan demi mengamankan kelompok aliran LDII.
- Infak shadaqoh rengkean, berupa penyerahan bahan-bahan in-natura kepada sang amir (berupa bahan makanan, pakaian dan lain-lain).
- Zakat, Hibah, Wakaf dan pembagian warisan dari anggota jama'ahnya.
- Saham haji, saham PT/CV, usaha bisnis perkebunan the dan pabrik-pabriknya, pabrik beras/huller, pom-pom bensin, pasar, took/ruko, mix farming, the hijau cap korma, real estate dan KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) antara lain KBIH "Nurul Aini."
- Dan usaha-usaha lain (usaha-usaha khusus yang dirahasiakan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar