-Penggalangan Dana-

alislam.or.id
Penggalangan dana dari pengikut LDII sangat diutamakan dan dijadikan ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai'at sumpahnya kepada jama'ah. Penggalangan dananya terdiri dari:
  1. Infak mutlak wajib, sebesar 10% dari setiap pendapatan/penghasilan apapun.
  2. Infak pengajian juma'atan, Ramadhan, Lailatur Qadar, Hari Raya dan lain-lain.
  3. Infak shadaqoh pembelaan fi sabilillah untuk pembangunan pesantren/markas masjid dsb, atau untuk uang sumbangan yang diberikan demi mengamankan kelompok aliran LDII.
  4. Infak shadaqoh rengkean, berupa penyerahan bahan-bahan in-natura kepada sang amir (berupa bahan makanan, pakaian dan lain-lain).
  5. Zakat, Hibah, Wakaf dan pembagian warisan dari anggota jama'ahnya.
  6. Saham haji, saham PT/CV, usaha bisnis perkebunan the dan pabrik-pabriknya, pabrik beras/huller, pom-pom bensin, pasar, took/ruko, mix farming, the hijau cap korma, real estate dan KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) antara lain KBIH "Nurul Aini."
  7. Dan usaha-usaha lain (usaha-usaha khusus yang dirahasiakan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar