alislam.or.id
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran
Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik
Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29
Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul
Hadits/Islam Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah
Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti
nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari
1972). Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan
Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga
Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981). Pengikut aliran
tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR, kemudian LEMKARI berafiliasi ke
GOLKAR Dan kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan konggres/muktamar
LEMKARI tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Perubahan
nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang tidak baik di
mata masyarakat. Disamping itu agar tidak jumbuh dengan nama singkatan dari
Lembaga Karatedo Indonesia.
Kota atau daerah asal mula munculnya Islam Jama'ah/Lemkari atau sekarang disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah:
Kota atau daerah asal mula munculnya Islam Jama'ah/Lemkari atau sekarang disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah:
- Desa Burengan Banjaran, di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur.
- Desa Gadingmangu, Kec. Perak, Kab. Jombang, Jawa Timur.
- Desa Pelem di tengah-tengah kota Kertosono, Kab. Nganjuk, Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar